6 PMI asal Jatim Dijadikan Penipu di Thailand, 4 Perekrut Ditangkap
Merdeka.com - Empat orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap polisi. Keempatnya diduga menipu korbannya dengan janji akan dipekerjakan di Thailand dengan gaji tinggi.
Tersangka yang diamankan yakni: YS (40), warga Desa Tempurejo, Jember; MSK (48), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi; FM (41), warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung; RT (37), warga Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Dari 4 tersangka ini, 3 di antaranya merupakan perekrut para korban, sedangkan tersangka FM merupakan pemilik agensi yang menugaskan tiga tersangka melakukan perekrutan," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Firman, Senin (26/6) malam.
Enam PMI yang menjadi korban yakni: ZR (26), warga Jember; BP (22), warga Jember; MNI (22), warga Banyuwangi; MTA (20), warga Banyuwangi; ARS, warga Banyuwangi; dan AS, warga Banyuwangi. Keenamnya telah berhasil dipulangkan dari Thailand.
"Jadi ke 6 korban ini baru saja kita bawa dari Thailand. Ini setelah mereka viral di tiktok dan meminta pertolongan presiden untuk dipulangkan. Lalu kita mendapat perintah dari Mabes Polri untuk ditindaklanjuti," ungkap Farman.
Para korban mengaku tertarik bekerja di Thailand karena dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar USD800 tiap bulan. "Saya dijanjikan gaji besar. Katanya pekerjaannya enak, ternyata dijadikan sebagai penipu dan tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan," ungkap ZR.
Dia juga mengaku menyesal dan tak akan lagi tertarik dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Ia berpesan agar masyarakat untuk tidak mudah atas bujuk rayu para agensi yang tidak resmi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang turut hadir dalam rilis kasus di Mapolda Jatim, sangat mengapresiasi kerja keras Polda Jatim.
"Terima kasih untuk Kapolda Jatim dan semua pihak yang telah bekerja keras dengan berbagai upaya untuk memulangkan 6 warga saya. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua terutama warga Jatim apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui agensi resmi, sehingga saat di sana bisa aman dan lancar," tegasnya.
Atas kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang - Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya