11 Protokol Kesehatan di Bioskop
Merdeka.com - Keputusan pembukaan bioskop saat pandemi COVID-19 rupanya diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan mempertimbangkan berbagai aspek kajian kesehatan, sosial, dan ekonomi. Rencana bioskop kembali dibuka menjadi pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Satgas COVID-19 Pusat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pembukaan bioskop atau cinema adalah bagian dari pembahasan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam rangka melihat kemungkinan untuk dibuka.
"Tentunya, pemerintah daerah memiliki pertimbangan-pertimbangan lain, bukan hanya kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan sosial. Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi dan masyarakat secara umum memerlukan hiburan," jelas Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/8/2020).
"Kembali juga, keputusan membuka (bioskop) dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah, setelah melalui seluruh proses kajian."
Seandainya bioskop di Jakarta kembali dibuka, Wiku menyebut, upaya itu merupakan pertimbangan dari tim pakar yang sudah membahasnya cukup lama. Khususnya pertimbangan persiapan protokol kesehatan di bioskop.
"Pertama adalah perlu melakukan skrining usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensi penularannya. Maka, disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," jelasnya.
"Kedua, kapasitasnya (ruangan bioskop) harus dibatasi, maksimum 50 persen. Ketiga, penerapan #M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sejak dari pintu masuk bioskop sampai dengan keluar. Keempat, tiketnya tidak dilakukan secara face to face, tapi menggunakan online."
Kelima, perhatikan jarak antrean. Keenam, menutup game arcade apabila ada fasilitas tersebut. Hal ini juga menutup kemungkinan terjadinya penularan. Ketujuh, disediakan alat pengukur suhu. Kedelapan, menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.
"Kemudian kesembilan, fasilitas cuci tangan di tolet dan pintu masuk. Kesepuluh, penyediaan alat pelindung diri khususnya untuk pengunjung, harus menggunakan masker setara dengan master bedah atau medis atau lebih, sedangkan petugasnya juga harus menggunakan masker, face shield," Wiku menambahkan.
"Kesebelas, tak lupa disinfektan permukaan/fasilitas umum. Dan betul-betul dilatih dengan baik dan disiplin ditegakkan apabila fasilitas itu (bioskop) mau dibuka dengan monitoring. Apabila terjadi pelanggaran harusnya langsung ditutup, seperti apa yang harus dilakukan oleh pimpinan daerah."
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Analisis pemeriksaan genomik akan dilakukan hingga hasil final yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola kesehatan berdasarkan profil genomik.
Baca SelengkapnyaSetelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaSejumlah bagian tubuh ternyata tidak boleh kita sentuh sembarangan, terutama dengan kondisi tangan yang belum steril.
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini proses pemadaman masih berlangsung
Baca SelengkapnyaNggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca Selengkapnya