Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Masinton dan kesalahan sistemik partai politik

Kasus Masinton dan kesalahan sistemik partai politik Dita Aditia. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tenaga ahli DPR adalah tempat magang kader, bukan pekerjaan sanak saudara atau gendakan.

Seorang kawan bertanya dengan masygul, "Bagaimana mungkin seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP merekrut tenaga ahli dari kader Partai Nasdem?"

Pertanyaan itu dipicu oleh kasus pemukulan yang sedang ramai dibahas media. Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke polisi oleh tenaga ahlinya, Dita Aditia, dengan tuduhan melakukan kekerasan fisik. Dita adalah kader Partai Nasdem.

Masinton mengaku tidak pernah memukul Dita, tetapi kesabet batu akik di jemarinya dengan tidak sengaja. Saya takkan mengulas kasus tersebut. Biarlah jadi pekerjaan polisi, mungkin juga MKD. Pertanyaan kawan tadi yang menarik untuk dijawab.

Mari mulai dari ketentuan formal. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No 17/2014) atau dikenal dengan UU MD3, tenaga ahli DPR itu ada tiga jenis: tenaga ahli alat kelengkapan, tenaga ahli fraksi, dan tenaga ahli anggota DPR.

Berikut bunyi Pasal 417 UU No 17/2014:

(1) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli anggota DPR, dan tenaga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi.

(2) Dalam satu kali periode masa bakti DPR terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal DPR.

Jelas sekali, dalam rekrutmen tenaga ahli, tugas Sekretariat Jenderal terbatas, yakni sekadar membantu alat kelengkapan, fraksi dan anggota melakukan rekrutmen. Dalam praktik, lebih-lebih dalam rekrutmen tenaga ahli fraksi dan anggota, Sekretariat Jenderal hanya menyeleksi kelengkapan syarat administrasi. Misalnya, syarat WNI yang dibuktikan dengan KTP, atau syarat pendidikan yang dibuktikan dengan ijasah sarjana.

Lebih dari itu, menjadi wewenang fraksi atau anggota. Misalnya soal kualifikasi, yang menentukan adalah fraksi atau anggota. Dengan kata lain, keahlian (calon) tenaga ahli fraksi atau anggota, ditentukan oleh fraksi atau anggota. Karena selaku pengguna, fraksi atau anggotalah yang tahu tenaga ahli macam apa yang dibutuhkan.

Rekrutmen tenaga ahli anggota parlemen seperti itu sudah menjadi ciri tata kelola parlemen di mana-mana. Tenaga ahi, tenaga profesional, staf khusus, atau apapun namannya, termasuk political appointee. Mereka yang duduk di sana bekerja demi kepentingan fraksi atau anggota, sehingga posisi itu selalu diperuntukkan kader partai.

Sementara itu dalam tata kelola partai politik, jabatan semacam tenaga ahli tersebut sesungguhnya merupakan tempat magang para kader sebelum mereka menjadi politisi sejati atau menduduki jabatan politik tertentu. Dengan menjadi tenaga ahli fraksi atau anggota, para kader belajar bagaimana memahami dan bekerja sebagai politisi.

Hanya di Indonesia, praktiknya lain. Partai politik memang menempatkan kader-kadernya sebagai tenaga ahli fraksi, namun partai politik membiarkan anggota dewan merekrut siapa saja untuk jadi tenaga ahlinya. Dengan kata lain, jabatan tenaga ahli anggota tidak diposisikan sebagai tempat magang bagi kader partai politik.

Tidak heran jika banyak anggota DPR yang menjadikan tenaga ahli sebagai tempat pekerjaan sanak saudara dan gendakan. Dalam situasi yang bebas tersebut, anggota dewan tentu tidak merasa risih apalagi merasa bersalah bila merekrut kader partai lain untuk dijadikan tenaga ahlinya. Kenyataannya dalam tiga periode terakhir, banyak tenaga ahli yang bisa pindah-pindah anggota yang berasal dari partai yang berbeda.

Jadi, kalau saja benar Masinton marah sampai memukul Dita karena dituduh membocorkan rahasianya ke Partai Nasdem, ini termasuk kesalahan sistemik. Karena partai membiarkan anggota fraksinya merekrut bebas tenaga ahli.

Pertanyaannya, apa partai politik tidak memiliki banyak kader yang bisa dimagangkan di DPR sebagai tenaga ahli atau staf anggota? Atau, partai politik tidak berdaya menahan kemauan anggota (untuk merekrut siapa saja dan dijadikan apa saja dengan label tenaga ahli atau staf khusus) karena partai politik tidak memodali anggota dewan saat pemilu?

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN

Soal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Ratusan Kader PDIP di Majalengka Mundur, Hasto: Biasa Dinamika Partai
Ratusan Kader PDIP di Majalengka Mundur, Hasto: Biasa Dinamika Partai

Ratusan kader ini mengikuti langkah politik yang diambil Maruarar Sirait.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Politik Dinasti Disebut Tak akan Berdampak Buruk ke Ekonomi, tapi Ada Syaratnya
Politik Dinasti Disebut Tak akan Berdampak Buruk ke Ekonomi, tapi Ada Syaratnya

Syaratnya adalah ada orang lain yang bukan bagian keluarga Kepala Negara tadi juga mendapatkan porsi dan hak yang sama.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya