Seorang pemuda dalam kondisi mabuk di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan telah memperkosa perempuan paruh baya yang juga tetangganya. Pelaku berinisial JAS (20) itu kemudian ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian Polres Tulungagung.
Sejak Minggu (14/11) hingga Rabu (17/11), JAS masih mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, dikutip dari Antara.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Pelaku JAS dan korban berinisial W sama-sama tinggal di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Korban yang seorang ibu rumah tangga itu usianya 52 tahun.
Pemerkosaan bermula pada Sabtu (13/11) malam, saat itu JAS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat. Ia kemudian menyelinap ke rumah W dan melakukan tindakan pencabulan.
Malam itu, korban tinggal sendirian di rumah lantaran sang suami pergi ke rumah anaknya di Desa Sendang, Tulungagung. Saat kejadian, korban W meminta pertolongan warga sekitar. Korban W sempat pingsan sebelum akhirnya mengadukan kejahatan seksual JAS ke Polsek Pagerjowo.
Aparat kepolisian Polsek Pagerjowo menindaklanjuti laporan W dengan menangkap dan menetapkan pelaku JAS sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat pelaku JAS dengan pasal 285 KUHP Jo 289 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.