Hukum Kebiri adalah Prosedur Medis untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual. Dalam hukum kebiri, pelaku divonis dengan dijatuhi hukuman berupa prosedur medis penghapusan penis dan testis, atau organ seks eksternal laki-laki. Hukum kebiri sendiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan.
Saat ini, hukum kebiri juga masih diberlakukan di banyak negara dari seluruh dunia. Hukum kebiri itu terdiri dari dua teknik, yakni kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron.
Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya. Sedangkan Kebiri kimia adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron, yang sebagian besar diproduksi sel lydig di dalam buah zakar. Masuknya zat anti-testosteron ke dalam tubuh praktis membuat gairah seksual menurun.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai hukum kebiri yang menarik untuk diketahui.
Landasan Hukum Kebiri
Di Indonesia, hukum kebiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002) dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP 70/2020).
Selain hukuman kebiri kimia, UU 23/2002 dan PP 70/2020 juga mengatur pengenaan pidana tambahan berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik atau chip. Pemasangan chip ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, seperti yang dilansir dari laman hukumonline.com.
Mengutip Adam Yuriswanto dan Ahmad Mahyani dalam publikasinya yang berjudul Hukuman Kebiri Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual, penerapan hukum kebiri adalah implementasi dari tujuan pemidanaan yang sesuai dengan teori gabungan karena menitik beratkan pada pembalasan yang dapat menimbulkan efek jera melalui suatu proses rehabilitasi.
Dari efek jera tersebut, diharapkan akan diperoleh manfaat yang positif untuk masa mendatang dalam menekan angka kriminalitas seksual.
Jenis Hukum Kebiri
Hukum kebiri dalam perjalanannya mengalami banyak pro dan kontra. Pihak yang mendukung hukum kebiri beralasan bahwa kejahatan seksual yang terjadi dewasa ini telah menjadi kejahatan yang luar biasa sehingga hukuman kebiri sudah sepatutnya diberikan.
Meski demikian, ada juga pihak yang kontra dengan alasan tindakan hukum kebiri adalah hal yang melanggar kesepakatan internasional tentang hak asasi manusia, di mana dinyatakan bahwa negara tidak boleh menghukum manusia dengan cara yang merendahkan hak asasi dan nilai kemanusiaan.
Pada praktiknya, hukum kebiri saat ini terdiri dari 2 jenis, yakni hukum kebiri fisik dan hukum kebiri kimia. Mengutip buku Hukum Kebiri dalam Kajian Interdisipliner, seperti ini penjelasannya;
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya