Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Baru Hakim Nonaktif Itong Isnaeni, Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Fakta Baru Hakim Nonaktif Itong Isnaeni, Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Hakim Itong Isnaeni terjaring OTT KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Dalam sidang tersebut, hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan membayar denda senilai Rp300 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) tersebut.

Terima Suap

hakim itong isnaeni terjaring ott kpk

©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Jaksa yakin bahwa hakim Itong menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya saat menjabat sebagai hakim PN Surabaya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Wawan, dikutip dari Antara.

Selain hukuman penjara, hakim nonaktif Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.

 “Jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," imbuhnya.

Pihak Terdakwa

hakim itong isnaeni terjaring ott kpk

©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakan pihaknya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya.

 "Kami akan ajukan pleidoi saat sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," ujar Mulyadi.

Adapun, hakim nonaktif Itong tidak sendirian. Ia didakwa bersama M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima para terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya sebagai penerima suap didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya
Heboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya

Wanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas

Keluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam
Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam

Dalam kesempatannya, ada momen menjadi sorotan saat Kasad memberikan pesan begitu mendalam.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
9 Fakta Sosok Novita Hardini, Istri Bupati Trenggalek yang Mengaku Diusir saat Jadi Pembicara
9 Fakta Sosok Novita Hardini, Istri Bupati Trenggalek yang Mengaku Diusir saat Jadi Pembicara

Ia mengaku baru 3 menit memberikan sambutan namun diminta untuk meninggalkan acara yang saat itu belum selesai.

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: Cak Imin Sebut Kekayaan 100 Orang Indonesia Setara 100 Juta Penduduk, Benarkah?
Cek Fakta: Cak Imin Sebut Kekayaan 100 Orang Indonesia Setara 100 Juta Penduduk, Benarkah?

Menurut Cak Imin, ketimpangan itu harus dibenahi. Dia berharap, ketimpangan Tanah Air bisa ditekan.

Baca Selengkapnya