Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan, Lengkap Beserta Niat dan Ketentuannya

Hukum membayar utang puasa Ramadan penting diketahui setiap muslim. Umat Islam yang meninggalkan atau tidak menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, diberi kesempatan untuk membayar utang puasa di luar bulan Ramadan.

Jevi Nugraha
Oleh Jevi Nugraha - Reporter
Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan, Lengkap Beserta Niat dan Ketentuannya
Ilustrasi puasa. ©Shutterstock/JOAT

Hukum membayar utang puasa Ramadan penting diketahui setiap muslim. Umat Islam yang meninggalkan atau tidak menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, diberi kesempatan untuk membayar utang puasa di luar bulan Ramadan.

Sebagaimana kita tahu, puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadan karena keadaan tertentu. Meski diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, setiap muslim wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

Hukum membayar utang puasa Ramadan dan tata caranya perlu dipahami setiap muslim yang ingin mengqadha puasa wajib ini. Bagi Anda yang ingin membayar utang puasa Ramadan, berikut hukum utang puasa Ramadan dan niatnya yang merdeka.com lansir dari NU Online:

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan

Orang yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan sakit, lupa niat pada malam harinya, dan memang sengaja tidak berpuasa, wajib untuk mengqadha puasa setelah Ramadan berlalu. Adapun waktu membayar utang puasa bisa dimulai sejak tanggal dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadan berikutnya.

Anjuran untuk mengqadha puasa Ramadan ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah surah di dalam Alquran, yang artinya:

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah).

Selain itu, anjuran untuk membayar utang puasa Ramadan ini juga disebutkan dalam sebuah hadis. Rasulullah SAW bersabda, artinya:

“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar).

Sementara itu, setiap muslim yang telat membayar hutang puasa sampai datang Ramadan berikutnya, padahal memiliki kesempatan untuk menggantinya, maka memiliki konsekuensi, yaitu selain tetap mengqadha puasa juga wajib membayar fidyah (denda).

Niat dan Ketentuan Membayar Utang Puasa Ramadan

Sebagaimana kita tahu, hukum membayar utang puasa wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Ada beberapa ketentuan membayar utang puasa Ramadan yang perlu diketahui setiap muslim. Ketentuan ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Sementara itu, umat muslim penting mengetahui niat dan tata cara membayar utang puasa Ramadan. Sebelum melaksanakan atau membayar utang puasa Ramadan, setiap muslim dianjurkan untuk membaca niat puasa. Adapun lafal niat membayar utang puasa Ramadan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya:

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Menahun

Seorang muslim yang lalai meninggalkan puasanya dan sudah menahun, akan mendapat beban tambahan. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bahwa orang tersebut harus membayar utang puasanya.

Melansir dari NU Online, setiap umat Islam yang membatalkan puasanya demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil dan orang yang lalai tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan hingga tahun berikutnya tiba akan mendapat beban tambahan. Keduanya wajib membayar utang puasa dengan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang ditinggalkannya.

Anjuran untuk membayar fidyah ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam salah satu hadis, artinya:

Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk membayar utang puasa adalah satu mud atau setara dengan 543 gram. Sedangkan, menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815, 39 gram bahan pokok makanan, seperti gandum dan beras.

Rekomendasi