Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Murni Inisiatif Pribadi, Begini Keterangan Polisi
Merdeka.com - Motif kasus pencurian di rumah Pegawai KPK, Ferdian Adi Nugroho pada Sabtu (24/12) akhirnya terungkap. Pada Selasa (10/1) memastikan kalau kasus pencurian itu bermotif ekonomi.
“Hasil penyidikan kami dan hasil keterangan tersangka adalah bahwa pencurian itu adalah inisiatif pribadi dengan motif ekonomi,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, dikutip dari ANTARA.
Nuredy mengatakan bahwa salah satu barang curian milik Ferdian berupa satu unit laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara senilai Rp2 juta. Namun saat ini laptop itu sudah berada di tangan kepolisian. Berikut selengkapnya:
Kronologi Pencurian
©Independent
Nuredy menjelaskan, dua tersangka berinisial SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan JN (32), asal Makassar, Sulawesi Selatan berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta pada 20 Desember 2022. Dalam perjalanan, mereka menginap di kediaman salah satu keluarganya di Tegal selama tiga hari.
Selanjutnya pada 23 Desember 2022, dua residivis itu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta. Saat sampai Gombong, mereka melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah. Namun pencurian itu gagal karena ternyata pemilik rumah sedang ada di tempat.
“Setelah tiba di Yogyakarta, mereka menginap di salah satu hotel. Keesokan harinya mereka kembali mencari sasaran. Pada tanggal 24 Desember pagi mereka “hunting” kembali untuk mencari sasaran sampai akhirnya tiba di TKP korban atas nama Ferdian,” kata Nuredy.
Hanya Butuh Waktu Tak Sampai Enam Menit
©©2014 Merdeka.com
Nuredy mengatakan, saat pencurian itu kedua tersangka hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk membobol rumah dan menggasak sejumlah barang milik korban, yaitu pada pukul 09.39 hingga 09.45 WIB. Seakan belum puas mencuri, dalam perjalanan pulang ke Jakarta mereka kembali mendatangi target korban di Gombong dan menggasak uang Rp5 juta beserta beberapa perhiasan.
“Terkait dengan hal ini korban di Gombong juga sudah membuat laporan ke polsek setempat,” kata Nuredy, dikutip dari ANTARA pada Selasa (10/1).
Hukuman Bagi Pelaku
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Tersangka JN dan SIP berhasil ditangkap personel Polda DIY di Jakarta pada Senin (2/1) di dua lokasi yang berbeda. Selain barang bukti milik Ferdian, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu obeng, helm, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya.
“Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi dan belum ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Nuredy.
Atas perbuatannya, SIP dan JN ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat serta ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif penembakan terhadap Muarah, relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura. Ada dendam terkait Pemilu 2019 pada tindak kriminal itu.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya