Hukum Melalaikan Utang dalam Islam, Perlu Diketahui
Merdeka.com - Utang adalah suatu kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal ini, siapa saja yang mengalami kesulitan finansial, diperbolehkan untuk meminjam uang atau harta milik orang lain, yang kemudian akan mengembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama, antara peminjam dengan orang yang memberikan pinjaman.
Meskipun diperbolehkan, namun Islam memiliki aturan yang jelas dalam kegiatan utang piutang. Di mana seseorang yang meminjam harta orang lain, harus berusaha sebaik mungkin untuk melunasi utang tersebut sesuai perjanjian. Namun apa jadinya, ketika seseorang secara sengaja melalaikan utang bahkan tidak membayarnya.
Sebagai kegiatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka penting bagi setiap umat muslim untuk mengetahui bagaimana hukum melalaikan utang dalam Islam. Selain itu, Anda juga perlu memahami balasan-balasan apa saja yang akan didapatkan, jika dengan sengaja melalaikan pembayaran utang.
Dengan mengetahui hal ini, Anda bisa lebih berhati-hati saat melakukan kegiatan utang piutang. Bukan hanya orang yang memiliki utang, tetapi terdapat beberapa etika yang bisa dilakukan pihak pemberi utang, jika terjadi masalah dalam pembayaran.
Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum hukum melalaikan utang dalam Islam dan beberapa penjelasan lainnya, perlu Anda ketahui.
Hukum Menunda Pembayaran Utang padahal Mampu
Sebelum mengetahui hukum melalaikan utang dalam Islam, perlu dipahami terlebih dahulu hukum menunda pembayaran utang padahal mampu. Seperti disebutkan sebelumnya, etika dalam berutang adalah berusaha sebaik mungkin untuk membayar atau melunasi utang sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.
Terlebih, ketika sudah memiliki cukup uang untuk membayar utang, maka wajib baginya untuk segera melunasi. Sebaliknya, orang yang sudah memiliki cukup uang namun dengan sengaja menunda utang pada orang yang memberikan pinjaman, maka ini termasuk perbuatan zalim.
Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadit, yang berbunyi, “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari). Dari hadist ini, ulama menjelaskan lebih lanjut bahwa orang yang sudah cukup secara finansial da mampu membayar utang, maka haram baginya untuk menunda, berbeda dengan orang yang belum cukup uang.
Oleh karena itu, aturan dalam utang piutang perlu dipatuhi dengan baik. Ketika Anda mendapatkan kebaikan dari orang lain berupa pinjaman, sebaiknya Anda membalasnya dengan etika yang baik, yaitu berusaha sebisa mungkin untuk membayar sesuai perjanjian, tidak menunda-nunda.
Hukum Melalaikan Utang
Berikutnya akan dijelaskan tentang hukum melalaikan utang dalam Islam. Jika penjelasan sebelumnya membahas tentang niat seseorang yang menunda pembayaran utang, padahal mampu, berbeda lagi dengan orang yang dengan sengaja melalaikan utang.
Orang yang melalaikan utang, cenderung melupakan kewajiban yang harus dilakukan, yaitu membayar utang. Dalam sebuah Hadist Riwayat Ibu Majah, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).
Dari hadist tersebut, ulama menjelaskan lebih lanjut, bahwa orang yang dengan sengaja melalaikan kewajiban membayar utang, maka Allah akan membiarkan orang tersebut mengalami kesulitan hidup. Bahkan, balasan yang lebih buruk bisa didapatkan. Di mana orang yang melalaikan utang, meskipun dirinya mati dalam keadaan syahid sekalipun, dosa utang tetap tidak terampuni.
Selain itu, dosa orang yang berutang dan sengaja lalai, maka saat kematiannya tidak akan mendapatkan ridho Allah. Setelah berada di dalam kubur, orang yang berutang dan lalu akan mengalami penyesalan luar biasa. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Orang yang memiliki hutang, di alam kuburnya, tangannya terbelenggu. Tidak ada yang dapat melepaskannya hingga hutangnya dilunasi.”
Etika yang Perlu Diperhatikan
Setelah mengetahui hukum melalaikan utang dalam Islam, terakhir akan dijelaskan beberapa etika yang perlu diperhatikan dalam kegiatan utang piutang. Etika ini tidak hanya berlaku pada orang yang memiliki utang, tetapi juga bagi orang yang memberikan pinjaman utang.
Berikut beberapa etika yang perlu diperhatikan dalam kegiatan utang:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaWaktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Baca SelengkapnyaRamadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.
Baca SelengkapnyaPerintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca SelengkapnyaImam Bukhari merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga Sya'ban.
Baca SelengkapnyaKafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.
Baca SelengkapnyaDalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Baca Selengkapnya