Belasan Santriwati di Batang jadi Korban Pencabulan, Tersangkanya Pengasuh Ponpes
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual hingga kini masih kerap terjadi. Ironisnya, banyak tersangka kasus ini merupakan para pemuka agama.
Di Batang, Jawa Tengah, seorang pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Aman (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 14 santriwati.
“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/4).Berikut selengkapnya:
Janji "Karomah"
©2013 Merdeka.com
Luthfi mengatakan, kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur itu telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023. Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan memperoleh “karomah”. Pada saat itu, santriwati dinikahi tersangka tanpa saksi.
“Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab dan kabul. Setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Setelah itu, korban diberi uang jajan,” terang Luthfi.
Isu Nasional
©2013 Merdeka.com
Didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa delapan korban disetubuhi hingga mengalami luka robek di bagian alat vital. Sementara itu enam korban lainnya dicabuli. Bahkan saat memberikan uang jajan, tersangka meminta pada para korban untuk tidak mengadukan apa yang mereka alami terhadap orang tua. “Jadi santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak di bawah umur,” tambah Luthfi.
Hukuman pada Tersangka
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan karena kemungkinan korban bisa bertambah. Atas kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Luthfi.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 01 Anies Baswedan mengunjungi warga terdampak bencana di Kampung Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumbar, Sabtu (16/3).
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKetika dikonfirmasi soal pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi masih melakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaSeorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.
Baca Selengkapnya