Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belasan Santriwati di Batang jadi Korban Pencabulan, Tersangkanya Pengasuh Ponpes

Belasan Santriwati di Batang jadi Korban Pencabulan, Tersangkanya Pengasuh Ponpes ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual hingga kini masih kerap terjadi. Ironisnya, banyak tersangka kasus ini merupakan para pemuka agama.

Di Batang, Jawa Tengah, seorang pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Aman (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 14 santriwati.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/4).Berikut selengkapnya:

Janji "Karomah"

ilustrasi pencabulan

©2013 Merdeka.com

Luthfi mengatakan, kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur itu telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023. Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan memperoleh “karomah”. Pada saat itu, santriwati dinikahi tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab dan kabul. Setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Setelah itu, korban diberi uang jajan,” terang Luthfi.

Isu Nasional

ilustrasi pencabulan

©2013 Merdeka.com

Didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa delapan korban disetubuhi hingga mengalami luka robek di bagian alat vital. Sementara itu enam korban lainnya dicabuli. Bahkan saat memberikan uang jajan, tersangka meminta pada para korban untuk tidak mengadukan apa yang mereka alami terhadap orang tua. “Jadi santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak di bawah umur,” tambah Luthfi.

Hukuman pada Tersangka

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan karena kemungkinan korban bisa bertambah. Atas kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Luthfi.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri
Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri

Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung
Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung

Pelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan

Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang

Baca Selengkapnya
Momen Anies Baswedan Kunjungi Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Momen Anies Baswedan Kunjungi Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengunjungi warga terdampak bencana di Kampung Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumbar, Sabtu (16/3).

Baca Selengkapnya
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.

Baca Selengkapnya
Sadis! Kepala Lansia Dihantam Pakai Batu Saat Jalan Sendirian di Bekasi, Pelaku Orang Tak Dikenal
Sadis! Kepala Lansia Dihantam Pakai Batu Saat Jalan Sendirian di Bekasi, Pelaku Orang Tak Dikenal

Ketika dikonfirmasi soal pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi masih melakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Sering Di-bully, Santri di Siak Bakar Pondok Pesantren hingga Tewaskan Dua Rekan
Sering Di-bully, Santri di Siak Bakar Pondok Pesantren hingga Tewaskan Dua Rekan

Seorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.

Baca Selengkapnya