5 Macam Koperasi Beserta Tujuan dan Peranannya, Perlu Diketahui
Merdeka.com - Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan. Koperasi juga dapat diartikan sebagai badan usaha di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga setiap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil.
Di Indonesia sendiri telah mengenal koperasi sejak abad ke-20. Kemudian pada 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperan penting dalam gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1974 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.
Hingga saat ini telah banyak koperasi yang berdiri di berbagai daerah. Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
Koperasi berperan penting dalam membangun perekonomian di Indonesia. Melalui koperasi diupayakan setiap anggota berhak mendapatkan berbagai macam kebutuhan, selain itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang tidak hanya mengejar keuntungan koperasi.
Lantas, ada berapa macam koperasi dan apa saja tujuannya? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari Saintif.com berikut ini.
Macam-macam Koperasi

©2020 Liputan6.com/Tira Santira
Koperasi memiliki beberapa macam, hal ini tertuang dalam UU RI No. 17 Tahun 2012. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan dan kepentingan ekonomi meliputi koperasi sekolah, koperasi pasar, dan koperasi unit desa. Sedangkan, macam-macam koperasi di Indonesia berdasarkan jenis usaha yang dijalankan di antaranya sebagai berikut:
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk melayani kegiatan simpan pinjam bagi para anggota. Jenis koperasi ini juga sering disebut sebagai koperasi kredit. Di mana para anggota dapat meminjam dana dalam jangka pendek dengan bunga yang rendah.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, baik barang maupun jasa. Di mana jenis koperasi ini menyediakan berbagai macam barang yang dihasilkan oleh para anggota. Selain itu, jenis koperasi ini juga menyediakan berbagai layanan jasa dari para anggotanya.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha ialah jenis koperasi yang menyediakan berbagai macam jasa simpan pinjam dan menjual berbagai kebutuhan para konsumen. Para anggota dapat membeli berbagai macam kebutuhan di layanan jenis koperasi serba usaha ini.
Koperasi Jasa
Jenis koperasi ini berfokus pada pelayanan jasa kepada anggota dan masyarakat. Umumnya koperasi jasa menyediakan beberapa pelayanan, seperti jasa asuransi dan jasa angkutan.Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi konsumsi yaitu diperuntukkan bagi para konsumen, baik berupa barang maupun jasa. Secara umum, jenis koperasi ini biasanya menyediakan berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, jenis koperasi ini juga menyediakan berbagai kebutuhan yang memiliki harga yang lebih murah, sehingga dapat membantu meringankan para konsumen.
Tujuan Koperasi

©2020 Merdeka.com
Koperasi berperan penting untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Seperti dikutip UU Nomor 25 Tahun 1993 Pasal 3, tujuan koperasi di antaranya sebagai berikut:
Cara Mendirikan Koperasi
Pendirian koperasi memiliki badan hukum yang diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu kegiatan koperasi juga diatur dalam Permen Koperasi UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Adapun tahapan mendirikan koperasi sebagai berikut:
1. Perencanaan pendirian koperasi dengan anggota minimal 20 orang.
2. Penyampaian rencana dan konsultasi bersama dinas daerah dan pusat atau kementerian.
3. Rapat pendirian koperasi yang dihadiri minimal 20 orang dan juga dihadiri oleh penyuluh dari dinas dan notaris.
4. Setelah melakukan rapat, kemudian anggota membentuk atau memverifikasi nama koperasi.
5. Tahapan selanjutnya yaitu mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi kepada menteri melalui Sisminbhkop.
6. Verifikasi dokumen permohonan.
7. Menjalankan mekanisme di Sisminbhkop.
8. Pengesahan pendirian koperasi
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya