Wagub DKI Soal 2.659 RT Masuk Zona Merah: Sesungguhnya Itu Cuma Sedikit
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, pihaknya tidak merasa kecolongan terkait jumlah RT zona merah di Ibu Kota. Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id hingga 8 April, sebanyak 2.659 RT masuk dalam kategori pengendalian ketat.
"Jakarta ini kan ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT yang sedikit. Jadi sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4).
Selain itu, dia menyatakan, DKI Jakarta telah keluar dari zona merah Covid-19. Bahkan, proses vaksinasi Covid-19 masih terus ditingkatkan. Yakni mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga sarana dan prasarana.
"Jadi jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," jelasnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta terus mengalami penurunan. Ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU juga mengalami peningkatan.
"Jumlah tempat tidur tinggal 39 persen yang terpakai, ruang ICU tinggal 46 persen, hotel cuma 46 persen yang terpakai, jadi perbaikannya sangat jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah.
Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4).
Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.
Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat
Baca SelengkapnyaJumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaSejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca Selengkapnya