Tindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Pergub Soal PPKM
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pergub ini dikeluarkan menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terhitung mulai 11 sampai 25 Januari.
"Ya hari ini sudah diparaf," ucap Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Kamis (7/1).
Belum ada penomoran terhadap Pergub tersebut. Namun menurut Riza, pihaknya sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi pembatasan serentak di wilayah Jawa-Bali dalam rangka menekan kasus laju kasus positif Covid-19.
"Sebelumnya kita sudah mengeluarkan (kebijakan perpanjang PSBB transisi) tanggal 3-17 Januari, kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan tanggal 11-25 Januari, mudah-mudahan ke depan bisa disamakan periodesasinya tidak hanya antara Jakarta dengan pusat tapi kalau bisa ya se-Jawa Bali," ujarnya.
Disinggung mengenai kemungkinan tumpang tindih dengan kebijakan PSBB yang diberlakukan Pemprov DKI saat ini, Riza berpendapat hal tersebut hanya masalah teknis yang dapat disesuaikan.
Sebab yang terpenting, katanya, bagaimana dilakukan peningkatan pengawasan dan penertiban disiplin protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
"Saya kira tinggal kita sinkronisasi harmonisasi, saya kira arahnya sama. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan peningkatan disiplin peningakatan kebijakan untuk perlunya ada pengetatan pemerintah pusat," ujarnya.
Diketahui, lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya, memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1).
Airlangga menjelaskan, penambahan kasus Covid-19 per minggu di Desember 2020 sebanyak 48.434. Sementara di awal Januari mencapai 51.986 kasus. Bukan hanya itu, tingkat keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi juga naik.
"Pembatasan, kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ucap dia.
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya