Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Pergub Soal PPKM

Tindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Pergub Soal PPKM Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Instagram @aniesbaswedan

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pergub ini dikeluarkan menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terhitung mulai 11 sampai 25 Januari.

"Ya hari ini sudah diparaf," ucap Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Kamis (7/1).

Belum ada penomoran terhadap Pergub tersebut. Namun menurut Riza, pihaknya sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi pembatasan serentak di wilayah Jawa-Bali dalam rangka menekan kasus laju kasus positif Covid-19.

"Sebelumnya kita sudah mengeluarkan (kebijakan perpanjang PSBB transisi) tanggal 3-17 Januari, kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan tanggal 11-25 Januari, mudah-mudahan ke depan bisa disamakan periodesasinya tidak hanya antara Jakarta dengan pusat tapi kalau bisa ya se-Jawa Bali," ujarnya.

Disinggung mengenai kemungkinan tumpang tindih dengan kebijakan PSBB yang diberlakukan Pemprov DKI saat ini, Riza berpendapat hal tersebut hanya masalah teknis yang dapat disesuaikan.

Sebab yang terpenting, katanya, bagaimana dilakukan peningkatan pengawasan dan penertiban disiplin protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

"Saya kira tinggal kita sinkronisasi harmonisasi, saya kira arahnya sama. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan peningkatan disiplin peningakatan kebijakan untuk perlunya ada pengetatan pemerintah pusat," ujarnya.

Diketahui, lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya, memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1).

Airlangga menjelaskan, penambahan kasus Covid-19 per minggu di Desember 2020 sebanyak 48.434. Sementara di awal Januari mencapai 51.986 kasus. Bukan hanya itu, tingkat keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi juga naik.

"Pembatasan, kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ucap dia.

Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya