Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Pemprov DKI soal Keluarnya IMB Warga Tanah Merah Plumpang di Era Anies

Penjelasan Pemprov DKI soal Keluarnya IMB Warga Tanah Merah Plumpang di Era Anies Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memberikan penjelasan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara. Menurutnya, IMB diberikan untuk membantu warga yang ingin mengurus administrasi di Jakarta.

Permukiman di Tanah Merah menjadi sorotan karena terdampak kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang. Lokasi permukiman itu bersebelahan dengan area depo yang terbakar. Akibat kejadian ini, 18 orang meninggal dunia dan ratusan warga terpaksa mengungsi karena rumahnya hangus terbakar.

“Untuk IMB yang pernah diberikan oleh Pelayanan Terpadu itu kan sebenernya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan kan gitu, untuk mobilitas ekonomi,” kata Sarjoko ketika dikonfirmasi, dikutip Selasa (7/2).

Namun, Sarjoko mengaku tak tahu detail terkait penerbitan IMB tersebut. Menurut dia, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengurus hal tersebut.

“Saya kurang tahu persis yang lingkupnya ada di mana saja. Itu PTSP yang lebih tahu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan jajarannya belum mendapat arahan terkait upaya yang dilakukan pascakebakaran Depo Pertamina. Maka dari itu, dia belum mengetahui apakah Depo Pertamina atau warga yang direlokasi.

“Ya ini kan lagi dicarikan apa namanya opsi penyelesaian jangka panjangnya. Kita belum tahu apa yang mau dipilih. Tentunya baru akan dibicarakan antara Pemprov DKI dengan pihak Pertamina,” jelas Sarjoko.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menjelaskan perihal IMB kawasan tersebut. Adapun IMB kawasan diberikan per Rukun Tetangga (RT).

"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah Plumpang bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya," kata Bendahara FKTMB Muktar dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Menurut Muktar, pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Di lain sisi, Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena juga mengkonfirmasi bahwa warga di Tanah Merah mengantongi IMB kawasan bukan IMB per-orangan.

"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena di lokasi, Minggu (5/3).

Suhaena menerangkan, terbitnya IMB kawasan berarti warga diizinkan mendirikan bangunan. Dia tegaskan, IMB kawasan tak ada sangkut-pautnya dengan lahan.

"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan, IMB-nya, IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," ujar dia.

Suhaena mengatakan, mereka artinya sah secara hukum bermukim di Tanah Merah. "Iya seperti itulah (Artinya masyarakat legal tinggal di sini)," tandas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP