Kronologi Anak Aniaya Ayah Gara-Gara Nasi Tumpah
Merdeka.com - Personel Polsek Tambora telah mengamankan seorang pria berinisial SG (47). Warga Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, itu diamankan karena diduga tega menganiaya ayah kandungnya berinisial DT (84).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa penganiayaan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi di rumahnya.
"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya, hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," katanya dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/1) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku yang merupakan anak tunggal ini masih tinggal di rumah orangtuanya.
"Ibu sudah meninggal dunia. Pelaku sudah menikah namun belum memiliki anak, pekerjaan sehari-hari sebagai ojek online," ujarnya.
"Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah. Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," sambung Putra.
Melihat nasi itu tumpah, terduga pelaku pun semakin tersulut emosinya. Sehingga, ia tega melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan dan kepala korban.
Atas kejadian itu, kemudian pengurus RT setempat melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. Lalu, polisi pun bergegas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Tambora," sebutnya.
Usai dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan test urine kepada terduga pelaku tersebut. Hasilnya, SG diketahui positif narkoba jenis sabu.
"Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya. Sehingga, kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ungkapnya.
"Pelaku SG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," sambungnya.
Mengetahui positif narkoba, kemudian kasus penggunaan sabu itu saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal Narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ra tega menghabisi nyawa ibunda yang sedang tidur jelang Magrib.
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaSang putra melesat berbintang empat, ayahnya justru hanya berpangkat rendah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki penyebab pelaku tega membunuh ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaKKB terus menebar onar di Bumi Cendrawasih. Mereka terus memancing petugas hingga kerap terjadi baku tembak
Baca Selengkapnya