Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Anak Aniaya Ayah Gara-Gara Nasi Tumpah

Kronologi Anak Aniaya Ayah Gara-Gara Nasi Tumpah Pelaku Penganiaya Ayah Gara-Gara Nasi Tumpah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Personel Polsek Tambora telah mengamankan seorang pria berinisial SG (47). Warga Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, itu diamankan karena diduga tega menganiaya ayah kandungnya berinisial DT (84).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa penganiayaan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi di rumahnya.

"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya, hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," katanya dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/1) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku yang merupakan anak tunggal ini masih tinggal di rumah orangtuanya.

"Ibu sudah meninggal dunia. Pelaku sudah menikah namun belum memiliki anak, pekerjaan sehari-hari sebagai ojek online," ujarnya.

"Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah. Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," sambung Putra.

Melihat nasi itu tumpah, terduga pelaku pun semakin tersulut emosinya. Sehingga, ia tega melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan dan kepala korban.

Atas kejadian itu, kemudian pengurus RT setempat melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. Lalu, polisi pun bergegas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Tambora," sebutnya.

Usai dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan test urine kepada terduga pelaku tersebut. Hasilnya, SG diketahui positif narkoba jenis sabu.

"Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya. Sehingga, kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ungkapnya.

"Pelaku SG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," sambungnya.

Mengetahui positif narkoba, kemudian kasus penggunaan sabu itu saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal Narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP