DKI Berlakukan PPKM Level 3, Work From Office Maksimal 25 Persen
Merdeka.com - Perkantoran nonesensial di DKI Jakarta kini wajib memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kantor-kantor itu hanya diizinkan melaksanakan work from office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 25 persen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Februari 2022.
"Diberlakukan maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses dan keluar tempat kerja," tulis lampiran dalam aturan tersebut dikutip pada Rabu (9/2).
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama tujuh hari. Terhitung sejak 8 sampai 14 Februari 2022.
Adapun untuk sektor esensial yang terdiri:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan). Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); dan
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.Pada sektor b dan c, aturan itu menjelaskan bahwa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Perhotelan non penanganan karantina. Lini ini dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
b. Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen];
c. Fasilitas pusat kebugaran/yarn, ruang pertemuan/ruang rapat/ meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ bnflroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen}, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/run:rig rapat f meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas benax/ ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
d. Anak usia dibawah 12 (dua belas} tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H- IJ/PCR (H-2}.
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB} selama 12 (dna belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Sektor ini dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shij°t dengan kapasitas
maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap:shift hanya di fasilitas produksi/pabrik:
b. 25 Persen (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
d. Makan karyawan tidak bersamaan.
Sementara pada sektor esensial di sektor pemerintahan, aturan itu menyebut bahwa akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemanpan RB).
Aturan Pada Sektor Kritikal
Sedangkan, ketentuan aktivitas pada sektor kritikal: yang terdiri dari:
a. Kesehatan;
b. Keamanan dan ketertiban;
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk temak/ hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia;
h. Semen dan bahan bangunan;
i. Objek vital nasional; proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
1. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Lini usaha di atas harus menaati aturan aktivitas selama PPKM level 3 di Ibu Kota sebagai berikut:
1. Untuk huruf a dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen (seratus persen) tanpa ada pengecualian;
2. Untuk huruf b dapat beroperasi 100 persen (seratus persen staf tanpa ada pengecualian);
3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen (dan puluh lima persen) staf;
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d sampai dengan huruf h, huruf k, dan huruf 1 wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya