Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bagi Penerima BST di Pandeglang, Begini Kata Wabup
Merdeka.com - Wakil Bupati Pandeglang, Banten Tanto Warsono Arban mengimbau masyarakat penerima bantuan sosial tunai (BST), menunjukkan sertifikat vaksin saat mencairkan bantuan.
Tanto mengatakan, sertifikat dijadikan sebagai syarat pengajuan, selain kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Melansir dari Antara, Selasa (27/7), Tanto menyebut alasan penyertaan sertifikasi vaksin sebagai syarat BST merupakan upaya untuk menekan angka sebaran Covid-19 dan melancarkan upaya vaksinasi.
Mendukung Program Vaksinasi Pemerintah
Tanto mengungkapkan, alasan utama penyertaan sertifikat vaksin sebagai upaya mendukung program pemerintah mengatasi pandemi Covid-19.
"Pemerintah memberikan bantuan sosial, tugas masyarakat ikut mendukung program vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19," ujar Tanto.
"Ini wujud itikad baik agar pandemi segera berakhir, hal ini juga sudah disampaikan dari mulai jajaran kecamatan hingga ke tingkat desa," kata Tanto.
Tak hanya itu, Tanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Terlebih selama perpanjangan PPKM ini.
"Kita harus ikut arahan Presiden, PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, memang aturannya diserahkan kepada daerah, dan kita ikuti aturannya aturan Mendagri," katanya.
Bantuan Berupa Uang hingga Beras 10 Kg
Wakil Bupati Pandeglang, Banten Tanto Warsono Arban saat memberikan bantuan sosial kepada warga/©2021 Instagram @tanto.arban/ Merdeka.com
Untuk saat ini, penerima BST akan mendapat uang tunai dengan beras sebanyak 10 kilogram. Untuk proses pendistribusian akan dimonitoring oleh Dinas Sosial Kabupaten Pandenglang.
Pemda Pandeglang mendapatkan kuota bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) kurang lebih sebanyak 15 ton beras, yang dialokasikan untuk 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Kita bagi ke 35 Kecamatan, tiap Kecamatan mendapat jatah 85 KPM masing - masing KPM mendapat 5 kilogram beras," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah.
Nuriah berharap agar warga yang tidak menerima BST, PKH, BPNT agar bisa turut terakomodir, sehingga di masa PPKM seperti sekarang seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya bisa ikut terbantu.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat PTSL Langsung ke Rumah Warga di Brebes
Di tahun 2024, targetnya ada 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaKantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya