Pasangan suami istri asal Lampung, AM dan UA, ditangkap polisi usai terlibat kasus perdagangan orang (human trafficking) di wilayah Kabupaten Tangerang. Pihak Kepolisian Resort (Polresta) Tangerang mengungkap, modus yang digunakan selama ini melalui media sosial Facebook.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terdapat total 56 orang yang menjadi korban AM dan UA. 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri, sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
"Enam korban (perdagangan orang) yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," kata Wahyu, dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (15/12).
Advertisement
Terungkap Berkat Laporan
©2015 merdeka.com/arie basuki
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021 lalu. Saat itu disebutkan adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal, di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Usai mendapat laporan, pihak Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AM dan UA yang berada tengah berada di Tangerang tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya, dilansir dari Antara.
Advertisement
Gunakan Facebook untuk Rekrut Calon Korban
Modus yang dilakukan untuk rekrutmen selama ini memanfaatkan media sosial Facebook. Mereka membuat calon korban tertarik dengan iming-iming dipekerjakan di negara Timur Tengah dengan gaji Rp12 juta hingga Rp16 juta per bulannya.
"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.
Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Di mana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.
"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," ungkapnya.
Advertisement
Terancam Penjara 10 Tahun atau Denda Sebesar Rp15 Miliar
Selama menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun, para tersangka ini bisa meraup keuntungan per bulannya sebesar Rp20 sampai Rp30 juta
"Dari pemeriksaan penyidik, dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," singkatnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan.
Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar.
Ada ancaman dari Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.