Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Denda hingga Rp1 Juta

Pemkab Bekasi telah menyiapkan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan akhir Desember lalu. Dalam perda tersebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenai denda.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Denda hingga Rp1 Juta
Ilustrasi vaksin Covid-19. ©REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Jelang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersedia mengikuti program tersebut.

Bahkan Pemkab Bekasi telah menyiapkan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan akhir Desember lalu. Dalam perda tersebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenai denda.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh mengungkapkan jika tak ada alasan bagi warga untuk menolak vaksinasi Covid ini, apalagi Badan POM telah memberikan izin penggunaan vaksin tersebut.

"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Holik, di Cikarang, Senin (11/1), seperti dilansir dari Antara.

Besaran Denda

Dalam kesempatan tersebut, Holik juga menyebutkan besaran denda yang harus dibayar masyarakat yang tak bersedia divaksin. Untuk individu, dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang.

"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," katanya.

Solusi dari Pandemi Covid-19

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi juga mengajak masyarakat agar terlibat aktif dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal China tersebut.

Menurutnya, keadaan tidak akan kembali normal selama peningkatan kasus di Kabupaten Bekasi terus terjadi. Oleh karenanya ia mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19 ini.

“Saya meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum dan lebih spesifik," ucapnya.

Menerapkan Sanksi Lebih Berat

Rusdi menambahkan, nantinya sanksi yang diberikan kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa saja lebih berat. 

"Itu menjadi pilihan, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.

Rekomendasi