Manfaatkan Situasi Pandemi Corona, Polres Metro Bekasi Bekuk Penimbun Hand Sanitizer

Kedapatan menimbun ribuan liter Hand Sanitizer, dua warga di Bekasi Jawa Barat dibekuk petugas. Pihak Kepolisian bertindak tegas bagi siapa saja yang memanfaatkan situasi untuk berbuat curang disaat masa Pandemi Corona seperti saat ini.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Manfaatkan Situasi Pandemi Corona, Polres Metro Bekasi Bekuk Penimbun Hand Sanitizer
hand sanitizer. liputan6.com

Memanfaatkan kecurangan ditengah kebutuhan Hand Sanitizer yang tinggi akibat Pandemi Corona, dua orang warga Bekasi, Jawa Barat ditangkap Kepolisian Resor Metro Bekasi. Dua tersangka tersebut ditangkap karena melakukan aksi curang dengan menimbun 6 drum beserta puluhan jerigen berisi cairan Hand Sanitizer.

Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak meringkus dua tersangka penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan. Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan oleh Anggota Unit I dan III Satnarkoba Resor Metro Bekasi.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Upaya penangkapan penimbun tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat bahwa Hand Sanitizer diwilayah Kabupaten Bekasi langka. Terdapat kecurigaan akan aktivitas di sebuah rumah di kawasan Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

Bermodal informasi itu pihaknya langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku HE di lokasi tersebut sekaligus sebagai kediamanya.

Memproduksi Hand Sanitizer Tanpa Izin

Dilansir dari Antara, berdasarkan informasi dari kepolisian, di lokasi penangkapan ditemukan fakta terbaru. Tersangka HE memproduksi Hand Sanitizer tanpa izin.

Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukanya bahan utama pembuatan Hand Sanitizer dalam jumlah yang cukup banyak (6 Drum). Termasuk ratusan botol Hand Sanitizer yang siap untuk jual.

Selain itu pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat izin edar dan produksi. HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

"Selanjutnya kami meringkus YU, sama di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer," ungkap pihak kepolisian setempat.

Tindakan Tegas Petugas

Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Kasubbag Humasnya Kompol Sunardi juga menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama yang terindikasi berbuat curang di tengah pandemi Coron. Pihaknya tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi seperti ini.

"Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," Kata Sunardi.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) terkait tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

"Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi massal hand sanitizer ini," kata Sunardi.

Temuan Barang Bukti

Dari kedua tangan tersangka HE dan YU, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah Hand Sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan Hand Sanitizer. Serta 220 plastik kosong sebagai pembungkus, dan 2 alat pompa (dari HE).

Selain itu petugas juga menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol kabel, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan dari tangan YU.

Rekomendasi