Pemkot Bandung Bakal Ubah 8 Hektare Sawah di Cisurupan jadi Eduwisata, Ini 4 Faktanya
Merdeka.com - Area persawahan yang terletak di Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bakal diubah menjadi kawasan wisata edukasi. Eduwisata ini akan menjadi wilayah terberdaya dan memperindah kota kembang.
Wilayah seluas 8 hektare akan disulap menjadi lokasi eduwisata. Hal ini disampaikan olehWali Kota Bandung, Oded M Danial seperti yang dilansir darihumas.bandung.go.id.
Akan Dibuat Ramah untuk Anak-Anak

https://humas.bandung.go.id/ ©2020 Merdeka.com
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebutkan nantinya kawasan tersebut akan dikonsep secara sederhana dengan memperlebar akses jalan untuk pejalan kaki, terutama anak-anak. Selain itu kedepannya di lokasi tersebut juga akan dibuatkan saung.
"Ini hanya akan memperlebar jalan (galengan) untuk akses siswa - siswinya," kata Wakil Wali Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya di release Humas Kota Bandung
Tidak Akan Dilakukan Perkerasan
Yana menegaskan kendati kawasan tersebut akan disulap menjadi kawasan wisata edukasi, pihaknya berjanji untuk tidak mengubah alih fungsi. Sebelumnya kawasan tersebut dikenal sebagai sawah abadi.
"Jangan ada perubahan fungsi, tidak boleh ada perkerasan. Intinya jangan ada perubahan fungsi," tegas wakil wali kota.
Terbuka Bagi Semua Pihak
Rencananya dalam mewujudkan eduwisata di lahan milik Pemerintah Kota Bandung tersebut, pihak Pemkot juga akan bekerja sama dengan Yayasan Al Sali Iskandar. Yayasan tersebut diharapkan dapat membantu mengembangkan eduwisata sebagai sarana ruang publik.
"Saya pikir ini akan terbuka untuk lembaga pendidikan lain pun boleh. Insyaallah akan dibantu oleh yayasan dan saling menguntungkan. Ini menjadi ruang publik," jelasnya.
Tidak Menggunakan Anggaran APBD Kota Bandung
Sementara itu Yana juga menambahkan terkait anggaran pembangunan. Ia memastikan jika proses pembangunan galengan dan saung di eduwisata tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung.
"Pada dasarnya Pemkot Bandung bisa saja mengizinkan selama prosedur normatifnya ditempuh," kata Kang Yana.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya