Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Pelanggaran yang Dilakukan Warga Italia Saat Karantina Corona, Ribuan Orang Didenda

3 Pelanggaran yang Dilakukan Warga Italia Saat Karantina Corona, Ribuan Orang Didenda Ridwan Kamil Distribusi Alat Pelindung Diri. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Pemerintah Italia sudah memutuskan untuk memperketat upaya untuk mencegah persebaran virus corona. Dengan melakukan lockdown atau pembekuan wilayahnya sehingga mengharuskan warganya untuk tetap berada di rumah atau tempat pribadinya. Namun, hal itu tidak dipatuhi oleh kebanyakan warganya.

Giuseppe Conte selaku Perdana Menteri Italia sudah memberlakukan peraturan tersebut sejak 9 Maret 2020 lalu. Pemerintah Italia mengharuskan warganya untuk tinggal di rumah atau tempat pribadi mereka. Mereka hanya boleh keluar untuk alasan penting seperti pekerjaan, membeli obat, dan berbelanja kebutuhan pokok

Seperti informasi yang dilansir dari The Local, sebanyak lebih dari 50.000 warga Italia telah di denda. Denda tersebut diberikan kepada Italia dari polisi yang sedang bertugas saat berada di beberapa posnya. Denda tersebut sudah dilakukan sejak peraturan pemerintah memberlakukan pembekuan wilayah.

Membuat Alasan Palsu

Pihak kepolisian Italia sudah memeriksa sekitar 700.000 warga Italia dari 11 Maret sampai dengan 17 Maret 2020. Ada kurang lebih 51.000 warga yang melanggar peraturan karantina tersebut. Ada sekitar 1.126 orang yang didenda dengan alasan palsu yang diberikan kepada polisi.

Pada hari Rabu (18/3) kemarin, ada kurang lebih 8.200 orang yang didenda. Sedangkan sudah ada 195 pemilik toko yang juga didenda karena melanggar peraturan. Sebanyak 29 toko harus ditutup paksa oleh kepolisian.

Bahkan ditemukan salah satu warga yang berada di Sisilia yang ternyata positif corona saat dites oleh polisi. Saat ituSisilia keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan pokok di salah satu toko.

Warga tersebut kemudian diadili oleh Jaksa yang sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap warga tersebut. Menurut Jaksa, warga tersebut dituntut karena menyebarkan epidemi dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Kasus Operasi Plastik

Ada kasus yang juga di temukan di Aosta, Italia, terkait peraturan ini. Ada warga Aosta yang dihukum dengan tuduhan berupaya menyebarkan epidemi ini.

Warga tersebut tidak memberikan laporan kepada dokternya tentang ciri-ciri gejala corona sebelum menjalani operasi plastik di hidungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warga tersebut, warga tersebut ternyata dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Dampak Lain

Beberapa kota di Italia juga telah membuat peraturan sendiri untuk warga-warganya. Beberapa kota di tepi pantai di Liguria juga menutup jalan untuk mengakses pantai.

Maka kerumunan yang biasanya banyak di area pantai, maka untuk akhir minggu ini tidak ada kerumunan sama sekali. Memang keputusan pemerintah Italia tidak secara eksplisit melarang untuk warganya berada di luar rumah atau tempat pribadi mereka.

Kecuali seseorang telah melakukan tes dan hasilnya positif atau telah melakukan kontak dengan orang yang sudah terinfeksi, lebih baik untuk segera melakukan isolasi diri.

(mdk/dem)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP