Cerita Badut Jalanan Bertahan Hidup di Jalanan Kota Serang, Jatuh Bangun Cari Nafkah di Tengah Larangan Pemerintah
Lelahnya fisik seolah hilang, setelah hasil mengamen mereka belanjakan untuk makan.
Terik di siang itu tak diindahkan beberapa pengamen berkostum badut di kawasan lampu merah, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Demi menyambung hidup, mereka rela berjalan dari satu mobil ke mobil lainnya yang berhenti sejenak untuk mengais koin receh Rp500 hingga Rp1.000.
Meski tak seberapa, rasa syukur tetap mereka ucapkan karena jika dikumpulkan bisa digunakan setidaknya untuk memenuhi kebutuhan di rumah. Lelahnya fisik seolah hilang, setelah hasil mengamen mereka belanjakan untuk makan.
-
Dimana tradisi kupatan dilakukan di Serang? Mengutip kanal YouTube Jaman Bengen, tradisi Rajaban atau kupatan ini menjadi acara yang rutin dilaksanakan oleh masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya.
-
Bagaimana tradisi kupatan di Serang dilakukan? Ketupat kemudian dibelah dan dibagikan kepada warga yang sudah hadir di dalam masjid. Masyarakat akan bersama-sama memakan sajian tersebut untuk memeriahkan peringatan Isra Miraj, sekaligus merekatkan tali silaturahmi antar warga.
-
Siapa yang berperan dalam ketoprak Polres Bantul? 'Ternyata Pak Kapolres beserta seluruh jajarannya dan anggota, serta Kapolsek-Kapolsek bisa bermain kethoprak. Walaupun latihannya cuma sekali tetapi sangat bisa menguasai pementasan,' kata Joko.
-
Apa tujuan Andon Mangan di Kota Serang? Menurut warga setempat, tradisi ini berguna untuk mengajak makan arwah leluhur di hari Lebaran.
-
Apa itu Kesenian Badud? Kesenian Badud menggambarkan cara petani Pangandaran mengusir hama di sawah. Ketukan angklung dan kendang bambu tradisional jadi pengiring Badud.
-
Apa yang didapatkan gelandangan itu? Lebih lanjut, pejalan kaki tersebut menerangkan jika hal itu merupakan rezeki dari Sang Pencipta. 'Karena kejujuranmu, kamu minta 1 dollar, tapi Allah akan beri kamu lebih banyak. Karena Dia penciptamu, tahu yang kamu butuhkan,' katanya.
Pekerjaan ini bukan tanpa risiko. Para badut pengamen ini pun menyadari hal itu, seperti terserempet mobil atau tertabrak motor. Namun bukan semata ini yang mereka takutkan, melainkan sanksi tegas dari pemerintah setempat atas laranan mengamen dan mengemis di lampu merah.
“kalau ngamen di lampu merah itu memang resikonya besar, ketabrak mobil dan ada larangan juga dari pemerintah,” kata seorang pengamen badut jalanan di Kota Serang, Ari, mengutip SCTV Banten, Rabu (25/9).
Tak Lelah Berkeliling Kota
Ari sendiri, lebih memilih berkeliling dibanding mengkhususkan mengamen di lampu merah. Menurutnya, menyambangi rumah ke rumah hingga toko ke toko membuat pendapatannya lumayan. Sehari-hari, ia mengenakan kostum hewan beruang dengan bobot yang cukup lumayan.
“Sehari-harinya mah, saya keliling aja kaya di rumah makan, warung jadi nggak fokus di lampu merah. Sorenya saya ke perumahan,” katanya
Hanya Bisa Mengamen
Pengamen jalanan berkostum badut lainnya, Hamdi juga memiliki semangat yang sama dengan Ari. Ia rela menerjang teriknya matahari Kota Serang demi mengumpulkan uang recehan yang diberi oleh pengguna jalan. Saat ini, hanya pekerjaan mengamen berkostum badut yang bisa ia lakukan.
“Saya ngamen pakai salon manual, terus keliling sampai stasiun Serang, jalan terus. Jadi kita, kepingin makan ya gimana,” kata Hamdi.
Berasal dari Luar Kota
Sebagai kota besar, Serang dianggap bisa menjadi sumber penghidupan bagi para pengamen jalanan berkostum badut ini. Apalagi, beberapa di antaranya merupakan perantau seperti Hamdi.
Dirinya mengaku, bahwa ia berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Ia pun tak masalah harus merantau jauh dari tempat tinggalnya, asalkan pundi-pundi rupiah bisa didapatkan dengan halal.
“Tempat tinggalnya di Malingping (Lebak), sono,” tambah Hamdi.
Tetap Patuhi Aturan Pemerintah
Baik Ari atau Hamdi turut tersadar bahwa pekerjaannya dianggap merusak keindahan kota. Mereka juga dihadapkan akan risiko tertangkap jika suatu saat diadakan penertiban oleh pemerintah setempat.
Ini terkait adanya peraturan Wali Kota Serang, Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat melalui beberapa poin pasal yang tertulis.
Merujuk jdih.serangkota.go.id, salah satu poin yang ditekankan dalam peraturan tersebut adalah larangan mengamen dan mengemis termasuk di kawasan jalanan. Ini yang membuat mereka akhirnya membatasi jam bekerja mereka, mulai dari pukul 09:00 WIB sampai pukul 13:00 WIB siang.