Cara Membuat SIM C yang Wajib Diketahui, Mudah Dilakukan Tanpa Calo
Merdeka.com - Salah satu dokumen penting yang wajib kamu miliki saat mengendarai kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau sering disingkat SIM. Dokumen ini harus kamu bawa ke mana pun saat berkendara agar terhindar dari tilang atau razia pihak kepolisian.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi kendaraan bermotor.
Jika kamu merupakan pengendara sepeda motor, maka memiliki SIM C sudah menjadi suatu keharusan. Mengingat dengan memiliki SIM, seorang pengendara membuktikan bahwa dirinya memiliki kemampuan berkendara yang baik, mampu menaati aturan lalu lintas, dan memiliki etika berkendara di jalan.
Tentu hal-hal tersebut sebelumnya telah diujikan terlebih dahulu kepada seorang pengendara. Setelah lolos dari serangkaian tes uji SIM, barulah pengendara bisa memiliki SIM. Jika kamu sering mengemudi tapi belum memiliki SIM, segeralah membuatnya.
Tidak perlu bingung karena cara membuat SIM C sangat mudah, bahkan kini sudah bisa dilakukan secara online. Berikut informasi mengenai cara membuat SIM C yang wajib diketahui yang telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan jogja.polri.go.id.
Cara Membuat SIM C secara Offline
Syarat Membuat SIM
Menunjukkan E-KTP atau tanda bukit perekaman yang sah, kemudian di foto copy sebanyak 2 lembar dengan usia permohonan minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter Membayar ke Bank BRI sesuai tarif PNBP untuk permohonan SIM baru.Prosedur Pembuatan SIM C
Mengisi formulir permohonan SIM baru, Menyerahkan formulir dan persyaratan SIM baru kepada petugas pendaftaran Registrasi pendaftaran foto, sidik jari, dan tanda tangan. Verifikasi data peserta uji SIM baru Melaksanakan uji teori, bila lulus dilanjutkan Melaksanakan ujian praktik, dan bila lulus dilanjutkan Produksi atau cetak SIM dan penyerahan SIMProsedur Cara Membuat SIM Online
Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id Pilih menu pendaftaran SIM Online. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan). Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaProses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut 5 Cara Menyalakan Mobil Matic yang Susah Menyala
Ini 5 cara menyalakan mobil matic yang sulit dihidupkan. Yuk simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaDibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca Selengkapnya