Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang uji materi UU No 42 Tahun 2008 Pilpres di Gedung MK

Sidang uji materi UU No 42 Tahun 2008 Pilpres di Gedung MK

Mahkamah Konstitusi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang uji materi UU No 42 Tahun 2008 Pilpres di Gedung MK

Pengamat politik Effendi Gazali (bawah kanan) sebagai pemohon dalam sidang putusan atas uji materi Undang-undang (UU) No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Sidang uji materi UU No 42 Tahun 2008 Pilpres di Gedung MK

Suasana saat sidang putusan atas uji materi Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1). Dalam uji materi tersebut, Effendi Gazali mengajukan pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan pasal 113 UU Pilpres.

Sidang uji materi UU No 42 Tahun 2008 Pilpres di Gedung MK

Para wartawan beramai-ramai minta keterangan Effendi Gazali usai mengikuti sidang putusan atas uji materi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).

Sidang uji materi UU No 42 Tahun 2008 Pilpres di Gedung MK

Effendi Gazali memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang putusan atas uji materi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).