Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.

Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Selain vonis pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Wabprof pada Divisi Propam Polri itu sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara bila denda tidak dibayarkan.

Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf. Maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya," sebut Hakim.

Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Adapun vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman selama 2 tahun terhadap Baiquni Wibowo. Selain itu, dia juga dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Sebelumnya, terkait dengan copy file terdakwa Baiquni sempat tertuang dalam dakwaan. Dimana itu dilakukan atas perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Tak hanya itu, Baiquni juga melaksanakan perintah Sambo untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman.

Wajah Pasrah Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Terdakwa Baiquni Wibowo seusai mendengarkan pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).