Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar

Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar

Mahkamah Konstitusi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar

Suasana sidang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Sebelumnya pada November 2019, lima orang mantan pimpinan komisi antirasuah yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Muhammad Jasin, dan Erry Riyana menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar

Suasana sidang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar

Suasana sidang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar

Erry Ryana Hardjapamekas hadir dalam sidang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar

Suasana sidang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar

Sebelumnya pada November 2019, lima orang mantan pimpinan komisi antirasuah yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Muhammad Jasin, dan Erry Riyana menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).