Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih untuk tidak beroperasi untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan terbitnya aturan tersebut, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya.