Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Ferdy Sambo

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Suasana di luar ruangan sidang tampak ramai saat majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Penjagaan terlihat ketat, dua polisi bersenapan serbu berjaga di depan pintu masuk sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Aktivitas wartawan di luar sidang tanpa henti memantau jalannya persidangan tersebut lewat layar kaca.

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menegaskan menolak semua pembelaan Ferdy Sambo. Bahkan Hakim ketua Wahyu Imam Santoso menyebut pembelaan Sambo merupakan bantahan kosong.

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Majelis Hakim juga menyebut adanya kehendak Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim ketua Wahyu Imam Santoso meyakini pemanggilan Richard Eliezer merupakan wujud kehendak Sambo untuk menghabisi nyawa anak buahnya.

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Majelis hakim juga menilai pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak masuk akal. Hal itu dibeberkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim, Banyak Hal yang Memberatkan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga membeberkan sejumlah fakta pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Hal itu diungkap Wahyu saat membacakan kesimpulan dalam sidang vonis Sambo.