Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Taksi online

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).