Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Demo

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Sejumlah buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam aksinya, massa buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Sejumlah buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam aksinya, massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan UMSK 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Sejumlah buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam aksinya, massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan UMSK 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam aksinya, massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan UMSK 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Sejumlah buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam aksinya, massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan UMSK 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Sejumlah buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam aksinya, massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan UMSK 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.