Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik saat tiba menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2). Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana operasional menteri (DOM).