Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5). Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, dengan ditandatanganinya KM tersebut, maka paling lambat maskapai harus menurunkan harga tiket pada 18 Mei 2019 dengan sanksinya jika tidak melaksanakan ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi.