Hakim I Wayan Merta memimpin sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3). PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.