Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Brigjen Hendra Kurniawan
Dalam tuntutannya, JPU pertimbangan beberapa hal baik yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan.
Salah satu yang memberatkan, adalah terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun yang seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.
Kemudian terdakwa yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri ke jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam persidangan terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya, dia masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.
Dengan hal-hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
Pengantin ini Bagikan Rincian Biaya Nikah Low Budget, Totalnya Enggak Sampai Rp3 Juta 'Yang Mahal Niatnya'
Berbeda dari pernikahan kebanyakan, total biaya dari keseluruhan acara sakralnya tidak mencapai Rp3 juta.
Syok, Wanita ini Terkejut Lihat Bagian Dalam Mobilnya Tiba-Tiba Hangus Penuh Asap Penyebabnya Jadi Pertanyaan 'Ada-Ada Saja Hidup'
Lantas seperti apa kondisi mobilnya? Berikut deretan potretnya.
Para Pendaki Histeris Sekuat Tenaga Menjajal Daun 'Gatal' Jelatang, Ternyata Punya Manfaat Kesehatan yang Tak Diketahui
Mereka dipertemukan dengan adanya daun ‘gatal’. Begitu menantang, daun sengaja dibalurkan ke beberapa bagian tubuh hingga mereka teriak histeris.
Cerita Pria Ini Pernah Terjerumus Bermain Judi Habis Ratusan Juta, Kini Sukses Buka Bisnis Percetakan
Bukan main, pria bernama Bayu itu bahkan mengeluarkan kocek hingga ratusan juta rupiah saat terjerumus ke permainan judi slot.
Namanya Mirip dengan Aktor Laga Advent Bangun, Kombes Bangun Senyum-senyum Disebut Bersaudara 'Saya Lebih Ganteng’
Perwira menengah Polri ini mempunyai nama mirip dengan Advent Bangun. Hal tersebut membuat para rekannya penasaran.
Mengenal Letkol Raden Henra, Dandim Tasikmalaya yang Disebut Dandim Terganteng dan Gagah
Berkat keelokan paras wajahnya, Raden Henra bahkan mendapat julukan sebagai Komandan Kodim terganteng.
Di Usia 8 Tahun Anak Berdarah Madura Sudah Jadi Miliader di Makkah, Rumah Mewah dan Mobil Berderet
Menilik halaman rumah Farid, anak berusia 8 tahun berdarah Madura yang sudah menjadi miliarder di Makkah.
Punya Jabatan Mentereng di Perusahaan, Pria Ini Pilih Banting Setir Jadi Peternak Ayam Kampung
Pria bernama Wakhid asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memilih untuk berhenti dari pekerjaannya di suatu perusahaan dan banting setir berternak ayam.
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Melihat Asrama TKI di Macau, Cewek Cowok Campur Satu Ranjang
Belum lama ini, seorang pria berkunjung ke salah satu asrama para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Macau, China.
Gara-gara Ceweknya Selingkuh Sama Tentara, Pemuda ini Jadi Anggota TNI Bikin Sang Mantan Menyesal Setengah Mati
Oskar Bopi adalah lelaki yang berhasil mewujudkan cita-citanya menjadi tentara karena sebuah pengalaman pahit.
Gokil, Liena Ozora Sang Sopir Cantik Bus PO Agra Mas Mengemudi Sambil Makan Mi Jadi Sorotan
Momen Liena Ozora sopir bus cantik PI Agramas mengemudi bus sambil makan mi.