Aksi damai dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota saat berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.