Petugas gabungan memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test milik seorang warga yang melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (17/5). Ratusan kendaraan dipulangkan ke daerah asalnya dari wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di Jawa Barat saat akan melakukan mudik, kecuali dilengkapi surat tugas atau surat keterangan sehat dari pihak berwenang.
©2020 Merdeka.com/Arie Basuki
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami