Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Anies Baswedan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Pekerja membuat berbagai produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp4,4 juta untuk perusahaan tak terdampak pandemi.

UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Pekerja membuat berbagai produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp4,4 juta untuk perusahaan tak terdampak pandemi.

UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Pekerja membuat berbagai produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Sementara, bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Pekerja membuat berbagai produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp4,4 juta untuk perusahaan tak terdampak pandemi.

UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Pekerja membuat berbagai produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Sementara, bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Pekerja membuat berbagai produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp4,4 juta untuk perusahaan tak terdampak pandemi.