Pandangan udara suasana permukiman warga dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (27/9/2022). Gubernur DKI Jakarta mengizinkan warga Ibu Kota untuk membangun rumah mereka hingga empat lantai, hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.