Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinada Prihantoro jalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Ariesman, serta dua tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Trinanda.