Sejumlah petugas Satpol PP dan Provos berjaga untuk para PNS DKI yang membawa kendaraan pribadi di hari Jumat pertama setiap awal bulan di depan pintu masuk kantor pemerintahan DKI Jakarta, Jumat (6/6). Larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi PNS yang diberlakukan setiap Jumat pertama awal bulan masih banyak yang menggunakan kendaraan. Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.