Harusnya belajar, 4 WNI malah jadi terapis spa di Rusia
Merdeka.com - Empat Warga Negara Indonesia ditahan otoritas Imigrasi Federasi Rusia sejak dua bulan lalu. Mereka tidak paham telah menyalahgunakan visa pelatihan (stazirovka) yang hanya berlaku 90 hari untuk bekerja sebagai terapis spa di Negeri Beruang Merah.
Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Moskow kepada merdeka.com, Rabu (12/11), insiden penahanan terjadi di kota Kazan, Republik Tatarstan.
Mereka menjadi TKI ilegal di Spa Salon Thai Ray, Kazan, sekitar 700 kilometer dari Moskow. Aparat Rusia menggerebek panti pijat itu pada 23 September lalu.
Pemerintah melalui pejabat KBRI, telah mengunjungi keempat WNI itu pada 7 Oktober, dan menilai mereka diperlakukan layak.
"KBRI Moskow telah berhubungan dengan pejabat Rusia terkait agar mempercepat proses hukum keempat TKI dan secepatnya memulangkan mereka ke Indonesia," kata Koordinator Fungsi Protokol Konsuler Kiki Tjahjo Kusprabowo.
Karena terbukti melanggar hukum keimigrasian, mereka didenda 2.000 Rubel (setara Rp 608 ribu) lantas dideportasi ke Tanah Air pekan lalu.
"Sesuai informasi, keempat TKI saat ini sudah berada di kampung halaman di Bali," urai Kiki.
Sebelumnya diberitakan, salah satu WNI yang ditahan di Rusia meminta bantuan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna lewat akun Facebook. "Setelah mengetahui informasi tersebut, kami langsung mengonfirmasi dengan pemerintah Rusia, dan memang benar adanya di mana ada 3 orang TKW asal Bali dan satunya dari luar Bali, tetapi kita yakin mereka berasal dari Indonesia," kata Arya di Denpasar kemarin.
Mereka dikirim oleh sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Nahelindo Pratama Bali. Para TKI tersebut diberangkatkan bukan dengan visa kerja.
Keempat WNI itu adalah Ketut Sukarni dengan nomor passport A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor passport A0489558 dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor passport A1649489. Juga ikut dipenjara seorang tenaga kerja wanita lainnya asal Indonesia yang diduga bukan berasal dari Bali, atas nama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika berjanji akan menghukum PJTKI itu, bila memang mereka yang berinsiatif mengurus visa. "Dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja," tandasnya.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaTak terkira, kini sosoknya sukses diterima di kampus Rusia.
Baca Selengkapnyaugraha juga menerangkan terkait doktrin jati diri sebagai Prajurit TNI yang memiliki empat nilai yakni, TNI Rakyat, TNI Pejuang, TNI Nasional, dan Profesional.
Baca Selengkapnya