Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awal Mei, WN Vietnam Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam akan Bebas

Awal Mei, WN Vietnam Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam akan Bebas Siti Aisyah dan Doan Thi Huong reka ulang. ©Skynews

Merdeka.com - Warga Negara (WN) Vietnam, Doan Thi Huong, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam akan dibebaskan pada 3 Mei 2019. Thi Huong didakwa melakukan pembunuhan dan telah menjalani proses hukum sejak dua tahun lalu. Sebelumnya, Siti Aisyah yang merupakan WNI sempat berstatus terdakwa telah dibebaskan terlebih dahulu.

Pengacara terdakwa, Naran Singh menyampaikan, departemen penjara Malaysia telah mengkonfirmasi Doan Thi Huong akan dibebaskan dari penjara perempuan di Negeri Jiran. Demikian dikutip dari laman South China Morning Post, Sabtu (13/4).

Sebelumnya, Jaksa Agung Malaysia menarik dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah tetapi tidak pada Huong, yang memicu kritik terhadap ketidakadilan dan diskriminasi. Putusan itu diberikan setelah jaksa menuntut dakwaan baru yang lebih ringan (lesser charge) menggunakan Pasal 324 KUHP Malaysia, yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Thi Huong mengaku bersalah.

Saat membacakan putusannya, Hakim Azmi Ariffin mengatakan Doan Thi Huong 'beruntung'.

"Saya telah mengatakan ada 'prima facie' pada kasus ini dan saya telah meminta Anda untuk berdiri di sidang pembelaan. Jika persidangan berjalan, Anda masih dapat diberhentikan (discharge) dan dibebaskan (acquitted) setelah sidang pembelaan, jika Anda mengajukan keraguan. Saya jujur berpikir Anda harus berterima kasih kepada Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum karena menawarkan Anda dakwaan alternatif," jelasnya, dilansir dari The Sun Daily Malaysia.

Hakim Azmi kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara terhitung tanggal penangkapan Doan Thi Huong, yaitu 15 Februari 2017.

"Saya percaya panjang hukuman akan melayani kepentingan keadilan," katanya.

Doan Thi Huong, melalui penerjemahnya, berterima kasih kepada pengadilan, Jaksa Agung, jaksa penuntut, tim pembelaannya, dan pemerintah Vietnam.

Terhadap hal ini, hakim menjawab: "Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda."

Sebelumnya, Siti Aisyah dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. Atas permintaan jaksa, tuntutan terhadap perempuan berusia 27 tahun itu resmi dihentikan oleh pengadilan Negeri Jiran.

Perempuan kelahiran Serang, Banten itu kemudian kembali ke Indonesia dengan pendampingan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.

Dia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Senin (11/3) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung ke keluarga. Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi.

"Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga," kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI.

Mantan Dubes Indonesia untuk Belanda itu menegaskan, keputusan yang diberikan Malaysia kepada Siti Aisyah merupakan hasil dari sebuah proses yang cukup panjang. Pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Siti Aisyah dilakukan lebih dari 2 tahun 23 hari. Selain itu juga agar hak-hak hukum Siti Aisyah dapat dipenuhi.

Retno menambahkan, konsultasi antara pihak pengacara Siti Aisyah dengan pemerintah Indonesia, dilaksanakan secara rutin.

"Pada saat, misalnya, saya terbang ke Kuala Lumpur atau transit di Kuala Lumpur, biasanya kita melakukan pertemuan dengan pihak pengacara untuk saling meng-update sampai di mana proses hukum yang sedang dijalani oleh Siti Aisyah," jelasnya.

Demikian pula ketika kedua pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Aisyah, Gooi Soon Seng dan Azzura, diundang datang ke Indonesia guna berdiskusi dengan pemangku kepentingan lain.

"Sekali lagi, di dalam konteks pemberian briefing, sampai di mana bantuan hukum atau kasus ini sudah ditangani. Saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada pengacara Gooi dan Azzura yang selama ini sudah mendampingi Siti Aisyah selama berada di Malaysia," imbuh Menlu.

Di lain pihak, kedua orangtua Aisyah, Asria dan Benah, turut datang ke Kemlu untuk menjemput putri mereka. Sang ayah meluapkan rasa kegembiraannya bisa bertatap muka kembali dengan anaknya.

"Saya beribu-ribu terimakasih atas bantuan semua pemerintah kita. Atas bantuan apa pun. Terimakasih dengan bantuan pemerintah kita semua sudah membantu bebasin anak saya, baik dari Ibu Menteri, semuanya, terimakasih atas bantuannya," ujar Asria.

"Mudah-mudahan, pemerintah kita jaya terus. Mudah-mudahan Allah melindungi terus. Sekaligus sama pemerintah kita. Bapak Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, mudah-mudahan jaya terus, selamat di dalam perjalanan. Insya Allah. Amin yaa Rabbal Alamin," lanjutnya.

Reporter: Teddy Tri Setio BertySumber: Liputan6

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Februari 1930 Partai Komunis Vietnam Dibentuk, Ini Sepak Terjangnya

3 Februari 1930 Partai Komunis Vietnam Dibentuk, Ini Sepak Terjangnya

Tujuan utama partai adalah untuk melawan penjajahan Prancis dan memperjuangkan kemerdekaan nasional.

Baca Selengkapnya
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Dukungan PM Vietnam Agar Impor Beras Berjalan Lancar

Jokowi Minta Dukungan PM Vietnam Agar Impor Beras Berjalan Lancar

Jokowi mengapresiasi kemitraan strategis kedua negara yang menghasilkan kerja sama konkret.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baru Pulang dari Luar Negeri, WN Korea yang Laporkan Tisya Erni akan Diperiksa Polisi Besok

Baru Pulang dari Luar Negeri, WN Korea yang Laporkan Tisya Erni akan Diperiksa Polisi Besok

Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada Amy BMJ selaku pelapor dan asistennya

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong 2 April

Polisi Periksa Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong 2 April

Tisya Erni akan diperiksa terkait kasus dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian asi yang dilaporkan oleh WNA Korea Selatan, Amy BMJ.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senangnya Kim Ju Ae, Putri Kim Jong Un Diajak Mengunjungi Peternakan Ayam Kwangchon

FOTO: Senangnya Kim Ju Ae, Putri Kim Jong Un Diajak Mengunjungi Peternakan Ayam Kwangchon

Kim Ju Ae sangat antusias melihat langsung proses beternak ayam di peternakan Kwangchon.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bersyukur Timnas Indonesia Menang 1-0 Lawan Vietnam: Alhamdulillah Kita Dapat Poin

Jokowi Bersyukur Timnas Indonesia Menang 1-0 Lawan Vietnam: Alhamdulillah Kita Dapat Poin

Kemenangan 1-0 tim Garuda diraih melalui gol yang dicetak oleh Egy Maulana Vikri pada menit ke-52.

Baca Selengkapnya
Pedangdut Tisya Erni Dipolisikan WNA Korea Terkait Dugaan Perzinahan

Pedangdut Tisya Erni Dipolisikan WNA Korea Terkait Dugaan Perzinahan

Laporan dilayangkan Amy BMJ terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan menghalangi pemberitaan ASI eksklusif kepada anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya