CEK FAKTA: Hoaks Video Sebut Putri Candrawathi Alami Gangguan Jiwa & Ngamuk Dipenjara

Video yang mengklaim Putri Candrawathi alami gangguan jiwa adalah hoaks. Nyatanya, dalam video tersebut hanya membahas soal Putri Candrawathi yang tetap divonis 20 tahun penjara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
CEK FAKTA: Hoaks Video Sebut Putri Candrawathi Alami Gangguan Jiwa & Ngamuk Dipenjara
CEK FAKTA: Hoaks Video Sebut Putri Candrawathi Alami Gangguan Jiwa & Ngamuk Dipenjara. ©

Beredar video di YouTube yang mengklaim Putri Candrawathi (PC) mengalami gangguan jiwa. Disebutkan pula, PC stress dan langsung dibawa ke rumah sakit jiwa. Video tersebut diunggah akun BENANG MERAH pada 11 Mei 2023.

Judul video tersebut “ALAMI STRES PUTRI C LANGSUNG DIBAWA KE RUMAH SAKIT JIWA.”

Pada thumbnail video tersebut terdapat gambar Putri menggunakan baju orange tahanan, dan dipegang oleh beberapa petugas yang menggunakan kemeja putih dan dasi merah.

Serta, pada thumbnail video tersebut juga terdapat keterangan “PC ALAMI GANGGUAN JIWA, NGAMUK NGAMUK DIPENJARA HINGGA BEGINI.”

Penelusuran

Cek fakta merdeka.com telah menelusuri keseluruhan isi video berdurasi 8.06 tersebut. Video yang mengklaim Putri Candrawathi alami gangguan jiwa dan ngamuk dipenjara adalah hoaks.

Judul dan thumbnail video tidak sesuai dengan isi video. Pada video tersebut tidak ada pembahasan ataupun bukti apapun Putri Candrawathi alami gangguan jiwa.

Narasi pada video tersebut hanya membacakan artikel jawapos.com berjudul “Bandingnya Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara” yang diunggah pada 12 April 2023 lalu.

Pada artikel tersebut berisi tentang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. PC akhirnya tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, narasi pada video tersebut juga serupa dengan artikel nasional.okezone.com berjudul “Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ini Kata Mahfud MD” yang diunggah pada 12 April 2023.

Dalam artikel tersebut berisi tentang pendapat Mahfud MD soal hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo. Mahfud MD mengatakan, bahwa putusan tersebut merupakan independensi dan keyakinan Majelis Hakim.

Lalu foto PC pada thumbnail video tersebut merupakan editan. Foto aslinya serupa dengan foto artikel news.detik.com berjudul “Ini Dadang 'Buaya', Preman Garut yang Ngamuk di Koramil-Polsek” yang diunggah pada 31 Mei 2021 lalu.

Foto tersebut diberi deskripsi “Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' diamankan pihak kepolisian. Preman Garut itu ditangkap usai ngamuk di kantor Koramil dan Polsek beberapa waktu lalu.”

Jadi tidak ada kaitannya dengan Putri Candrawathi yang mengalami gangguan jiwa dan ngamuk dipenjara.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga, PC tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kesimpulan

Video yang mengklaim Putri Candrawathi alami gangguan jiwa adalah hoaks. Nyatanya, dalam video tersebut hanya membahas soal Putri Candrawathi yang tetap divonis 20 tahun penjara.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi:
https://www.jawapos.com/nasional/01482359/bandingnya-ditolak-putri-candrawathi-tetap-dihukum-20-tahun-penjara
https://nasional.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797600/ferdy-sambo-tetap-divonis-mati-ini-kata-mahfud-md
https://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-banding-pt-dki-jakarta-putri-candrawathi-tetap-dihukum-20-tahun-penjara.html
https://news.detik.com/foto-news/d-5588537/ini-dadang-buaya-preman-garut-yang-ngamuk-di-koramil-polsek/5

Reporter Magang: Azizah Paramayu

Rekomendasi