CEK FAKTA: Hoaks Artikel Pj Gubernur DKI Diperintah Jokowi Acak-Acak Kinerja Anies

Artikel yang mengklaim Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat perintah dari Jokowi untuk acak-acak kinerja Anies adalah hoaks. Artikel yang beredar sudah diedit dari judul aslinya.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
CEK FAKTA: Hoaks Artikel Pj Gubernur DKI Diperintah Jokowi Acak-Acak Kinerja Anies
Heru Budi Hartono. ©2022 Antara

Beredar unggahan berupa tangkapan layar artikel berita menyebut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diklaim mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk mengacak-acak kinerja dari Anies Baswedan.

Tangkapan layar berita tersebut berjudul "Heru Budi: Saya disuruh Jokowi acak2 kerja anis biar nampak kerja saya" artikel tersebut diunggah pada Senin, 17 Oktober 2022 pukul 13:02 WIB.

Unggahan itu dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:

"Jika benar begitu
betapa bobroknya mental & Akhlaq pejabat model gini di rezim perusak, Ternyata dia pengangguran penjilat Tanpa jabatan dia takut nganggur, takut miskin, takut gak makan, takut anak istrinya juga keluarga besarnya gak makan .. kesian wallohualam🤔🤔👎👎🤔🤔" akun Twitter 31 Desember 2022.

Penelusuran

Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan pencairan menggunakan kata kunci "Heru Budi: Saya disuruh Jokowi acak2 kerja anis biar nampak kerja saya" ke situs berita CNN Indonesia. Hasilnya tidak ditemukan judul berita seperti yang beredar.

Penelusuran lainnya dilakukan dengan mengacu pada foto Gubernur Heru Budi, tanggal dan jam postingan artikel cnnindonesia.com. Hasilnya, ditemukan artikel aslinya berjudul;

"Kinerja Heru Jadi Pj Gubernur DKI Dievaluasi 3 Bulan Sekali" tanggal publikasinya, Senin 17 Oktober 2022, pukul 13:02 WIB.

Artikel tersebut berisi tentang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kinerja Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan dievaluasi selama tiga bulan sekali.

"Kita nanti akan evaluasi per tiga bulan," kata Tito usai melantik Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10).

Tito lantas menjelaskan penjabat kepala daerah ditunjuk untuk melaksanakan tugas selama setahun. Namun, jabatan itu bisa diperpanjang lagi selama satu tahun ke depan lagi dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Guna menentukan bisa diperpanjang atau tidaknya seorang penjabat kepala daerah, lanjut Tito, akan dilakukan mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.

Kesimpulan

Artikel yang mengklaim Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat perintah dari Jokowi untuk acak-acak kinerja Anies adalah hoaks. Artikel yang beredar sudah diedit dari judul aslinya.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://twitter.com/Mencaricinta99/status/1608972805013659650
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221017124207-20-861544/kinerja-heru-jadi-pj-gubernur-dki-dievaluasi-3-bulan-sekali

Rekomendasi