CEK FAKTA: Vaksin dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Faktanya, sesuai dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2021, vaksinasi Covid-19 dan tes swab tidak membatalkan puasa.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
CEK FAKTA: Vaksin dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa
Siswa SD disuntik vaksin Covid-19 di Tangerang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim jika vaksinasi Covid-19 dan tes swab akan membatalkan puasa. Dalam narasinya disebutkan untuk tidak memaksa masyarakat vaksin dan swab di bulan puasa.

"Tolong ya MUI,jangan paksa umat islam untuk vaksin di bulan puasa. SWAB tetap batal."

Penelusuran

Dilansir dari situs covid19.go.id, MUI pada tahun 2021 telah menerbitkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa, yakni bahwa keduanya tidak membatalkan puasa.

Fatwa MUI No. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021.

MUI mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19.

Ingat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan melengkapi dosis vaksinasi segera.

Kesimpulan

Vaksinasi Covid-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa membatalkan puasa adalah tidak benar. Faktanya, Sesuai dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2021, bahwa keduanya tidak membatalkan puasa.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://covid19.go.id/artikel/2022/03/31/vaksinasi-covid-19-dan-tes-swab-tidak-batalkan-puasa
https://www.antaranews.com/berita/2801805/hoaks-vaksin-dan-tes-usap-batalkan-puasa

Rekomendasi