Beredar narasi di media sosial Facebook menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan terpilih menjadi Kepala Badan Otorita IKN. Terpilihnya Anies diklaim agar gubernur Jakarta itu tidak menjadi presiden.
"KEJUTAN! Kepala IKN Nusantara adl Anies Baswedan, (biar ga ajdi presiden)."
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, sampai saat ini Presiden Jokowi belum mengumumkan nama Kepala Badan Otorita IKN. Namun, dalam artikel merdeka.com, Presiden Jokowi mengakui akan melantik Kepala Badan Otorita secepatnya. Dia pun membeberkan pelantikan akan digelar minggu depan.
"Secepatnya, ya mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi usai meresmikan NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
Jokowi juga membeberkan kriteria yang sudah ditetapkan. Dia menjelaskan kandidatnya bukan dari kalangan partai politik.
"Non parpol," pungkasnya.
Sebelumnya, soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara baru, Ibu Kota Negara yang baru akan terletak di Pulau Kalimantan. Tepatnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR. "Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
Soal Kepala IKN diperjelas di Pasal 8 dan 9. "Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara," bunyi Pasal 8 UU IKN.
Kepala Otorita IKN Nusantara juga dibantu seorang wakil yang ditunjuk oleh Presiden. "Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 UU IKN.
Dalam Pasal 5 ayat 6, Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara dan melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Kesimpulan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan terpilih menjadi Kepala Badan Otorita IKN supaya tidak menjadi presiden adalah keliru. Faktanya Presiden Jokowi belum mengumumkan nama Kepala Badan Otorita IKN. Presiden Jokowi mengatakan kriteria Kepala IKN bukan dari kalangan partai politik dan segera dilantik pada minggu depan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/peristiwa/jokowi-lantik-kepala-badan-otorita-ikn-pekan-depan-dari-kalangan-nonparpol
https://www.merdeka.com/peristiwa/siapa-sosok-ideal-jadi-kepala-badan-otorita-ikn.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/ibu-kota-baru-nusantara-dipimpin-pejabat-setingkat-menteri-dipilih-oleh-presiden.html