CEK FAKTA: Tidak Benar Polisi Mendukung RUU HIP dan PKI

Informasi polisi mendukung RUU HIP yang pro PKI adalah tidak benar. RUU HIP masih diusulkan DPR, dan bertujuan untuk menguatkan Pancasila dan melarang adanya komunisme

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
CEK FAKTA: Tidak Benar Polisi Mendukung RUU HIP dan PKI
Apel Operasi Lilin 2016. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Beredar informasi polisi bergerak mendukung RUU HIP yang pro PKI. Informasi tersebut beredar di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

"MENGERIKAN !!!

POLISI JADI POLUSI

APA YANG DI TAKUTKAN PARA ULAMA DAN USTADZ BENAR2 KIAN TERJADI

AYOO BERGERAK TOLAK :

#RUU_HIP_IDEKOMUNIS

#RUUHIP

#MAKZULKANJOKOWI

#BUBARKANPDIP

https://www.terfakta.com/2020/06/polisi-bergerak-dukung-ruu-hip.html?m=1"

Kemudian penggunggah informasi tersebut menyertakan tiga buah foto potongan berita dan potongan cuitan Twitter bertuliskan:

"POLISI BERGERAK DUKUNG RUU HIP YANG PRO PKI ??
#RUUHIP_IdeKomunis
Di beberapa Daerah para Tokoh
yg Deklarasi Menolak RUU HIP
dipanggil dan diperiksa POLISI,
salah satunya di KEDIRI-Jawa Timur."

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah tidak benar. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Menko Polhukam Soal RUU HIP: Pelarangan Komunisme di Indonesia Bersifat Final" pada 13 Juni 2020, ditegaskan bahwa RUU HIP menjadikan tidak ada ruang bagi komunisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum terlibat dalam rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang disusun oleh para anggota DPR RI dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Bahkan, dia mengaku, baru menerima draf RUU nya.

"Presiden (pun) belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," katanya di Jakarta, Sabtu (13/6).

Dia mengungkapkan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsideran RUU HIP. Dan Mahfud memastikan akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

"Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham. Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah satu tarikan napas," tegasnya.

"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966," sambungnya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mempertahankan komitmennya kepada NKRI yang berdasar Pancasila.

"Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945," pungkasnya.

Kemudian Mahfud MD menegaskan kembali maksud dari RUU HIP dalam akun Twitternya @mohmahfudmd.

"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yg skrg ada bkn utk membuka pintu bg komunisme tp utk menguatkan Pancasila sbg ideologi negara. Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tsb agar bisa benar2 menguatkan Pancasila sbg dasar ideologi negara."

Kesimpulan

Informasi polisi mendukung RUU HIP yang pro PKI adalah tidak benar. RUU HIP masih diusulkan DPR, dan bertujuan untuk menguatkan Pancasila dan melarang adanya komunisme.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Rekomendasi