Beredar informasi yang menyebutkan tim medis Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet membutuhkan sumbangan atau donasi berupa kaos oblong bekas layaj pakai dan bersih untuk digunakan usai melepas Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam informasi tersebut sumbangan bisa langsung dikirim ke kantor pusat BNPB. Berikut narasi lengkapnya:
Saya mendapat kabar dari, Dr. IGD RSD Wisma Atlet. Let Kol Marinir Dr. M Arifin Komando Tugas Gabungan Terpadu (KOGASGABPAD)
Beliau memberi informasi kalau team medis di RSD Wisma Atlet sangat membutuhkan donasi kaos oblong bekas (layak pakai & bersih) untuk mereka gunakan setelah melepas APD.
Apabila berkenan memberikan donasi bisa follow guide line di bawah ini:
1. Kaos oblong (t-shirt) bekas/layak pakai
2. Dalam keadaan bersih sdh di cuci
3. Di kemas & masukan kedalam plastik klip transpran. 1 plastik bisa di masukan 5-10 kaos
3. Diberikan label pengiriman
4. Cantumkan nama lengkap anda untuk administrasi tanda terima
5. Alamat & jam operasi penerimaan barang hari senin-jumat jam 09:00-15:00
Graha BNPB
Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120
Telp.021-29827793
Fax.021-21281200
Email: contact@bnpb.go.id
Pusdalop BNPB
Telp. +62 21 29827444 , 29827666
+62 812 1237 575
Email:pusdalops@bnpb.go.id
Penelusuran
Hasil penelusuran Cek Fakta Merdeka.com, BNPB menengaskan klaim donasi kaos oblong untuk tim medis di RSD Wisma Atlet menemukan jika informasi tidak benar.
"Bagaikan pujaan hati, mimin selalu setia nih mengingatkan #SahabatTangguh untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan" tulis akun Twitter resmi BNPB @BNPB_Indonesia, pada 23 April 2020.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta jajaran tidak pernah menyebarkan informasi kebutuhan atau donasi mengatasnamakan perorangan. Tetap pantau informasi resminya hanya melalui lembaga dan media resmi serta selalu waspada ya!."
Kesimpulan
Klaim BNPB membuka donasi kaos oblong bekas layak pakai untuk tim medis di RSD Wisma Atlet tidak benar atau hoaks.
Melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia menjelaskan jika BNPB jajaran tidak pernah menyebarkan informasi kebutuhan atau donasi mengatasnamakan perorangan.