Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup tempat hiburan dan taman yang dikelola Pemprov. Namun, ada informasi yang viral di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan spanduk yang bertuliskan "Antisipasi Merebaknya Covid-19, Taman Pemakaman Umum Tutup Sementara."
Foto tersebut disertai dengan narasi imbauan agar masyarakat menunda kematian karena TPU ditutup dan bagi yang sudah meninggal jenazahnya diletakkan di rumah dulu sampai TPU kembali dibuka.
Kepada Masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar: *Dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia* karena *Tempat Pemakaman Umum* ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020.
Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu di rumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020.
Ini asli dan bukan hoax-> tidak percaya *lihat ini...
Penelusuran
Penelusuran Tim Cek Fakta merdeka.com, menemukan jika seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta ditutup. Penutupan yang dimaksud bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah kubur.
Seperti berita merdeka.com berjudul 'Antisipasi Corona, Seluruh TPU di Jakarta Ditutup Sementara Bagi Kegiatan Ziarah.'
Dinas Kehutanan DKI Jakarta memasang spanduk penutupan di seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta. Penutupan yang dimaksudkan adalah bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah kubur.
"Untuk pelayanan pemakamannya tidak ditutup, namun untuk masyarakat yang main saja," ujar Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dishut DKI Jakarta Ricky Putra, saat dihubungi, Rabu (18/3).
Penutupan dilakukan hanya untuk bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah. Ricky menegaskan bahwa operasional TPU tetap berjalan seperti biasa, dan tetap melayani pemakaman seperti biasa.
Ricky mengatakan penutupan TPU bagi masyarakat yang ingin berziarah dimaksudkan untuk mengurangi adanya kegiatan di luar rumah, hal ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.
"Sama seperti taman juga ditutup untuk interaksi masyarakat," lanjut Ricky.
Dalam spanduk yang dipasang oleh Dinas Kehutanan bahwa TPU akan ditutup selama dua pekan, dan kembali akan dibuka pada tanggal 30 Maret 2020.
Penutupan TPU ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kesimpulan
Jadi TPU di Jakarta ditutup sementara untuk masyarakat yang ingin berziarah kubur. Tapi operasional TPU tetap berjalan seperti biasa, dan tetap melayani pemakaman seperti biasa. Jadi informasi yang menyebutkan bagi yang sudah meninggal jenazahnya diletakkan di rumah dulu keliru.